Beranda | Artikel
Mengusap Peci dan Kerudung Ketika Berwudhu, Bolehkah?
Jumat, 28 November 2014

Mengusap Kepala ketika Berwudhu’

Di antara rukun wudhu adalah mengusap kepala sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah [5]: 6).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tatacara mengusap kepala ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu. Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata ketika menjelaskan tatacara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala dengan kedua (telapak) tangannya. Beliau (mengurap) ke arah depan kemudian kembali lagi ke belakang. Beliau memulai dari bagian depan kepala, kemudian mengusap ke arah belakang dengan kedua telapak tangannya sampai tengkuk, kemudian kembali lagi ke depan sampai ke tempat di mana beliau memulai mengusap kepalanya (yaitu bagian depan kepala).” (HR. Bukhari no. 185, Muslim no. 235, dan Tirmidzi no. 28)

Hadits di atas menunjukkan bahwa mengusap kepala sebagaimana yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala di atas adalah “mengusap keseluruhan kepala”. Sebagaimana dalam hadits di atas, mengusap keseluruhan kepala dapat dilakukan degan dua cara, yaitu: (1) dari tengkuk, ke arah depan, kemudian kembali lagi ke belakang; atau (2) sebaliknya, yaitu dari bagian depan, ke arah tengkuk, kemudian kembali lagi ke depan.

Hadits di atas juga menunjukkan lemahnya pendapat Imam Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i –rahimahumallah- yang menyatakan bahwa mengusap kepala cukup dengan mengusap sebagian kepala, baik dengan mengusap tiga helai rambut, atau seperempat atau setengah bagian kepala saja. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/117).

Mengusap Sorban (Imamah)

Terdapat hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengusap kain sorban (imamah) yang menutupi seluruh kepala beliau ketika berwudhu. ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata ketika menjelaskan tatacara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ

“Aku melihat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sorban dan dua buah khuff (sepatu) beliau.” (HR. Bukhari no. 205)

Jika sebagian kepala beliau tidak tertutup sorban, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap imamah dan bagian kepala yang tidak tertutup sorban tersebut. Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallalahu ‘alahi wa sallam berwudhu, maka beliau mengusap ‘an-nashiyah’, (mengusap) imamah dan dua buah khuff (sepatu) beliau.” (HR. Muslim no. 247)

Yang dimaksud dengan ‘an-nashiyah’ adalah rambut yang tumbuh di bagian depan dahi. (Lihat Shifat Wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 28)

Hadits ini juga menunjukkan wajibnya mengusap seluruh bagian kepala karena ketika ada sebagian kepala yang tidak tertutup sorban, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap imamah dan bagian kepala yang terbuka tersebut sekaligus, tidak mencukupkan diri hanya dengan mengusap sorban atau sebagian kepala yang terbuka saja.

Mengusap sorban ini diperbolehkan dengan dua syarat, yaitu (1) suci (terbebas dari najis) dan (2) imamah tersebut sulit dan merepotkan jika dilepas, yaitu imamah yang ujungnya dililitkan ke leher, sebagaimana adat kebiasaan orang Arab. (Lihat Syarhul Mumti’, 1/236-237)

Oleh karena itu, tidak boleh mengusap peci (bagi laki-laki) sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad rahimahullah karena dua alasan berikut ini:

  • Peci pada umumnya tidak menutup semua bagian kepala, berbeda dengan sorban. Sehingga dua hal ini tidak bisa dianalogikan.
  • Tidak ada kesulitan untuk melepas peci ketika berwudhu, berbeda dengan sorban. (Lihat Shifat Wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 28 dan Al-Mughni, 1/346)

Lalu bagaimana dengan jilbab (kerudung) perempuan?

Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkan bagi perempuan untuk mengusap kerudung (jilbab). Mereka beralasan dengan meng-qiyaskan antara imamah (bagi laki-laki) dan kerudung (bagi perempuan).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin raimahullah berkata,”Jika terdapat kesulitan, misalnya karena cuaca yang sangat dingin, atau ada kesulitan jika harus mencopot dan memakai kerudung kembali, maka mengusap semacam ini (yaitu mengusap kerudung), tidaklah mengapa. Jika tidak (ada kesulitan semacam itu), maka yang lebih utama adalah tidak mengusap kerudung, sehingga tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih dalam masalah ini (yaitu kewajiban mengusap seluruh bagian kepala secara langsung).” (Lihat Syarhul Mumti’, 1/239)

Syaikh Abu Malik berkata,”Adapun wanita, maka aku tidak mengetahui adanya dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam masalah ini (yaitu kewajiban mengusap seluruh bagian kepala). Akan tetapi, boleh bagi para wanita untuk mengusap (bagian atas) kerudungnya. Seandainya dia mengusap bagian depan kepalanya beserta kerudungnya, maka ini lebih baik, dalam rangka keluar dari perselisihan para ulama.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/118).

Hal ini sebagaimana perbuatan Ummu Salamah yang mengusap kerudungnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Mundzir. (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/346). Wallahu a’lam.

 

Selesai disusun menjelang subuh, Masjid Nasuha Rotterdam, 5 Shafar 1436

 

Referensi:

  • Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Daarul Fikr Beirut, cetakan 1 tahun 1405 (Maktabah Syamilah)
  • Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi (Maktabah Syamilah)
  • Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Maktabah Tauqifiyah.
  • Shifat Wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, Maktabah Ibnu Taimiyah Kuwait, cetakan 5 tahun 1410.

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Doa Pengantin Sunnah, Auliya Allah, Dilarang Berjudi, Keutamaan Baca Sholawat


Artikel asli: https://muslim.or.id/23599-mengusap-peci-dan-kerudung-ketika-berwudhu-bolehkah.html